A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia
yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia .
Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia .
Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus
melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap,
dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan)
yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam
komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan
bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif.
Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d.
Pendudukan
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang
hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan
agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada
didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi;
bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai
sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses
atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia .
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan
Negara Indonesia
e.
Negara
Indonesia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia
diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran
hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b.
Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi
warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
- Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara
-
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
-
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
-
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
-
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
-
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga
orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan
parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia .
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia .
Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi
bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini
berarti :
1.
Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia
(Pancasila).
2.
Demokrasi
Indonesia
adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas
Pancasila.
3.
Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5.
Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi, antara lain:
1.
Demokrasi
Indonesia
adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya
demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik,
ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.
Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih
dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan
negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai
berikut : “Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
4.
Rumusan
Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
5.
Rumusan
Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi,
serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem
pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.
DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5.
Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia ,
penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah. Titik otonomi berada di
daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan
keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
0 komentar:
Posting Komentar
WRITE YOUR COMMENTS BELOW