Negara
& Warga Negara
Negara
A.
Pengertian
:
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya.
Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger
F. Soltau : Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko : Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
: Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
B.
Fungsi
Negara
Ø Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ø Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
C.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.Pemisahan
diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
D. Unsur
Negara
1. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
E.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat
Di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
F. Sifat Sifat Dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2.
Sifat Monopoli, Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali
4.
Sifat totalitas ,
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
A.
Pengertian :
Warga negara merupakan
terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau
warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga
atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
B.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia
(WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
C.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
1) telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan
rohani;
4) dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
7) mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah
pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku
efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat Warga
Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa
menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak & Kewajiban Negara & Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Daftar Pustaka
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com/2012/10/negara-warga-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar
WRITE YOUR COMMENTS BELOW